Sabtu, 23 Desember 2017

D. KEGIATAN USAHA

DITULIS ULANG OLEH : FANDY WASITO

1. Pengendalian masalah operasional
Yaitu koperasi dapat mengatur berbagai macam masalah operasional yang muncul dalam kegiatan operasional sehingga dapat menstabilkan keadaan atau kondisi operasional koperasi. 

Hambatan bagi kwk ini ialah ojek online, mudahnya masyarakat mempuya kendaraan roda dua seperti adanya kredit motor, ojek pangkalan, dll. 

Apabila terjadi kecelakaan kwk sebagai pengurus berkas asuransi dan bantuan yang diberikan ialah sukarela tergantung keadaan atau masalah yang di alami   anggota.

2. Pengadaan Unit
Yaitu koperasi arus menyediakan kendaraan yang dapat dipakai oleh para pekerja untuk melakukan kegiatan operasionalnya dengan baik dan benar agar dapat memberikan pemasukan untuk koperasi.

3. Pengurusan Surat- surat
Surat Izin Usaha
Koperasi akan memberikan surat izin usaha kepada para pekerjanya agar kegiatan operasional yang dilakukan oleh pekerjaannya menjadi kegiatan yang sah dan tidak menyalahi persyaratan yang ada
Surat Izin Uji Kendaraan
Koperasi akan memberikan surat izin uji kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan yang dipakai atau digunakan adalah kendaraan yang telah diuji dan aman dipakai untuk berkendara.


Anggota mempunya 2 hak diantara lain :

-          Hak trayek
Yaitu hak untuk menjalankan kendaraan sesuai rute yang di tentukan
-          Sisa Hasil Usaha
      Yaitu hak anggota dari sisa hasil usaha.


 
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar